Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Seni Budaya, Sejarah dan Nilai Tradisi serta Atraksi.

Dalam Pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud, bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Seni Budaya.
  • Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Sejarah dan Nilai Tradisi.
  • Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Atraksi.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG KEBUDAYAAN – Disbudparpora Ponorogo