
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Ponorogo merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintah daerah dengan Susunan Organisasi Dinas sebagai berikut :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Kebudayaan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Destnasi dan Industri Pariwisata membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Pemuda dan Olahraga, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
- Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.