Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Ponorogo merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintah daerah dengan Susunan Organisasi Dinas sebagai berikut :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan;
- Bidang Kebudayaan;
- Seksi Seni Budaya;
- Seksi Sejarah dan Nilai Tradisi;
- Seksi Atraksi;
- Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif;
- Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif;
- Seksi Promosi dan Kerjasama;
- Seksi Pengembangan Riset dan Pengolahan Data;
- Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata;
- Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Kelola Destinasi;
- Seksi Pengembangan Industri Pariwisata;
- Bidang Pemuda dan olahraga;
- Seksi Kepemudaan;
- Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga;
- Seksi Sarana Prasarana dan Pembudayaan Olahraga;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
