Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, promosi dan kerjasama serta pengembangan riset dan pengolahan data.
Dalam Pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud, bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengembangan ekonomi kreatif.
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi promosi dan kerjasama.
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Pengembangan Riset dan Pengolahan Data.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.