Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  • Pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Dinas secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.
  • Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas.
  • Pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai.
  • Pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, dan kepustakaan Dinas.
  • Pengelolaan aset, rumah tangga, dan perlengkapan Dinas.
  • Penyelenggaraan protokoler, humas, dan perjalanan Dinas.
  • Penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas.
  • Pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas.
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

SEKRETARIAT – Disbudparpora Ponorogo