Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Dinas secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.
- Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas.
- Pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai.
- Pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, dan kepustakaan Dinas.
- Pengelolaan aset, rumah tangga, dan perlengkapan Dinas.
- Penyelenggaraan protokoler, humas, dan perjalanan Dinas.
- Penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas.
- Pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.