Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
- pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas;
- pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan Dinas;
- pengelolaan asset, rumah tangga dan perlengkapan Dinas;
- penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
- penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas;
- pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas; dan
- pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.