Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kepemudaan, Peningkatan Prestasi Olahraga serta Sarana Prasarana dan Pembudayaan Olahraga.
Dalam Pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud, bidang Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Kepemudaan.
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Peningkatan Prestasi Olahraga.
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Sarana Prasarana; dan Pembudayaan Olahraga.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.