BIDANG DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA

Ponorogo Tourism

Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi Pengembangan Daya Tarik Wisata, Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Kelola Destinasi serta Pengembangan Industri Pariwisata.

Dalam Pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud, bidang Destinasi dan Industri Pariwisata menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengembangan Pengembangan Daya Tarik Wisata;
  • perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Pemberdayaan Masyarakat dan tata Kelola;
  • perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Pengembangan Industri Pariwisata; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.