Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengembangan Daya Tarik Wisata, Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Kelola Destinasi serta Pengembangan Industri Pariwisata.
Dalam Pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud, bidang Destinasi dan Industri Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengembangan Pengembangan Daya Tarik Wisata.
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Pemberdayaan Masyarakat dan tata Kelola Destinasi.
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Pengembangan Industri Pariwisata.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.