BIDANG KEBUDAYAAN

Ponorogo Tourism

Bidang Kebudayaan melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi Seni Budaya, Sejarah dan Nilai Tradisi serta Atraksi.

Dalam Pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud, bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Seni Budaya;
  • perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Sejarah dan Nilai Tradisi.
  • perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Atraksi ; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.