Bidang Kebudayaan melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi Seni Budaya, Sejarah dan Nilai Tradisi serta Atraksi.
Dalam Pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud, bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Seni Budaya;
- perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Sejarah dan Nilai Tradisi.
- perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Atraksi ; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.