Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 150 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Ponorogo, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang diberikan kepada Daerah di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan urusan kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga;
  • pelaksanaan kebijakan urusan kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga;
  • pelaksanaan administrasi dinas di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS DAN FUNGSI – Disbudparpora Ponorogo