Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 930 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, Ketentuan pada Diktum KEDUA Huruf c angka 1) dan angka 3), huruf f, huruf g serta huruf k Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 188.45/930/405.01.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ponorogo diubah.

Selengkapnya dapat anda lihat pada tautan dibawah ini :

[embeddoc url=”https://disbudparpora.ponorogo.go.id/wp-content/uploads/2021/07/Perubahan-Atas-Keputusan-Bupati-Nomor-930-ttg-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-darurat.pdf”]

Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 930 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat – Disbudparpora Ponorogo