Berdasarkan Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/962/405.01.3/2021 Tentang “PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN PONOROGO” pada tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada tautan dibawah ini :

[embeddoc url=”https://disbudparpora.ponorogo.go.id/wp-content/uploads/2021/07/PPKM-LEVEL-4.pdf”]
Keputusan Bupati Ponorogo Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 – Disbudparpora Ponorogo