Berdasarkan Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/1000/405.01.3/2021 Tentang “PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN PONOROGO” pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada tautan dibawah ini :
[embeddoc url=”https://disbudparpora.ponorogo.go.id/wp-content/uploads/2021/08/Pemberlakuan-Pembatasan-Kegiatan-Masyarakat-Level-4-Corona-Virus-Disease-2019-Kab-Ponorogo.pdf”]