Keputusan Bupati Ponorogo Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4
Berdasarkan Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/962/405.01.3/2021 Tentang “PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN PONOROGO”.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada tautan dibawah ini :