Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor R : 188.45/ 400 /405.01.3/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Ponorogo pada tanggal 15 – 21 Februari 2022.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada tautan dibawah ini :

[embeddoc url=”https://disbudparpora.ponorogo.go.id/wp-content/uploads/2022/02/SK_No_400_Th_2022_ttg_PPKM_Level_2.pdf”]
Keputusan Bupati Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Ponorogo – Disbudparpora Ponorogo