Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 930 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat

Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 930 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, Ketentuan pada Diktum KEDUA Huruf c angka 1) dan angka 3), huruf f, huruf g serta huruf k Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 188.45/930/405.01.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ponorogo diubah.
Selengkapnya dapat anda lihat pada tautan dibawah ini :