Ripardakab Bakal Kikis Ego Sektoral Untuk Kemajuan Pariwisata Ponorogo

Ponorogo Tourism

Ripardakab Bakal Kikis Ego Sektoral Untuk Kemajuan Pariwisata Ponorogo

Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo terus berikhtiar menggunakan berbagai cara untuk membangun Ponorogo. Kali ini, pihak eksekutif dan legislatif membahas dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang akan menjadi faktor penting dalam membangunan Ponorogo.

Sebagai bukti keseriusan Pemkab dan DPRD Ponorogo yaitu dengan dilanjutkannya pembahasan dua Raperda yang di bahas pada Rapat Paripurna DPRD di ruang rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Senin, (13/12/2021). Kedua Raperda yang dibahas adalah Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Ponorogo (Ripardakab) tahun 2022-2025 dan Perubahan Atas Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung.

Dalam Paripurna tersebut, pihak DPRD menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas kedua Raperda. Masing-masing juru bicara fraksi telah menyatakan berbagai hal terkait kedua aturan yang berkaitan dengan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Berbagai masukan dan pertanyaan disampaikan oleh para juru bicara fraksi. Ada yang membahas ayat per ayat, ada yang membahas definisi-definisi dan ada pula yang mempertanyakan status tanah gunung gamping.

Usai rapat Paripurna DPRD dengan agenda tersebut Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto menuturkan hal tersebut nantinya masih akan ada pembahasan selanjutnya. Karena di sisi legal formalnya dari naskah akademik dan dari sisi legal draftingnya sudah memenuhi pembentukan peraturan daerah.

“Apa jawaban eksekutif nanti atas catatan catatan kekurangan dalam perda tadi. Kemudian apakah fraksi fraksi setuju bila dibentuk pansus,” katanya.

Sunarto mengungkap pihak Pemda harus memperhatikan terhadap dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak lainnya atas perubahan Perda di yang dimaksud, yaitu dengan adanya perubahan dua Raperda terutama Perumda dapat memberikan kontribusi terhadap PAD dan berdampak positif kepada masyarakat sekitar. Begitu juga tentang Raperda perubahan pariwisata.

“Bagaimana wisata yang sudah ada ini dapat dimaksimalkan kita payungi dengan regulasi yang ada. Sehingga bisa terintegrasi antara kegiatan yang satu dengan yang lain tidak ego sektoral masing masing. Ada keterpaduan dengan adanya Ripardakab ini baik dari sisi infrastrukturnya maupun lain-lain,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menyatakan untuk prosesnya memang harus seperti itu. Harus saling memberikan masukan.

“Dari DPRD kita memohon arahan-arahan sehingga ada pandangan umum fraksi ini. Sehingga antara eksekutif dan legislatif ini bisa satu tujuan,” Ucap Kang Giri sapaannya.

Kemudian untuk wisata, Kang Giri menegaskan strateginya ada pada visi dan misinya. Antara lain adalah adanya keseiringan berbagai kondisi di Ponorogo. Yaitu antara Ponorogo sebagai kota budaya yang santri dan punya alam yang indah. Inilah yang disebutnya akan menjadi pemikat wisata di Ponorogo.

“Nah, dengan adanya Ripparda maka akan menjadi acuan dalam menggarap sektor pariwisata. Ego sektoral harus hilang, rakyat juga mendukung, semua satu visi. Sehingga ketika kita bicara wisata, ya semua hal mengarah ke situ,”paparnya.

Ia menambahkan untuk persoalan Sari Gunung, juga harus dibahas secara rinci. Hal itu agar ketika membangun dan memperbesar Sari Gunung.

“Maka yang dilakukan pemerintah adalah hal yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum serta tidak melanggar hukum,” Pungkasnya.

Share This: