Surat Edaran Bupati Ponorogo Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Ponorogo – Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten (PPKM Kabupaten) sebagai pelaksanaan dari Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 188.45/477/405.01.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ponorogo telah berakhir, namun berdasarkan hasil evaluasi di lapangan dipandang perlu untuk dilakukan perpanjangan dengan berpedoman pada :
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019; dan
- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur;
maka perlu menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 20 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ponorogo selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan tanggal 8 Maret 2021.
Adapun Surat Edaran lebih lengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :