Reog Ponorogo resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang ke-14 oleh UNESCO.
Pengakuan ini ditetapkan dalam sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang digelar di Paraguay pada Selasa (3/12/2024).
Reog Ponorogo menjadi satu-satunya nominasi dari Indonesia yang masuk dalam kategori Urgent Safeguarding List (USL). Kategori ini menunjukkan bahwa seni budaya ini memerlukan perhatian dan perlindungan mendesak agar tetap terjaga.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, pengakuan ini bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal dari upaya pelestarian yang lebih serius.
“Setelah pengakuan, ada kewajiban membuat laporan periodik. Semua WBTb yang telah terdaftar di UNESCO harus melaporkan perkembangan setiap dua tahun,” ungkap Judha pada Jumat (6/12/2024).
Ia menambahkan bahwa diperlukan kerja sama semua pihak untuk menjaga Reog Ponorogo tetap lestari dan mempertahankan statusnya di mata dunia.
Sebagai langkah nyata, pihaknya telah menyusun action plan atau rencana aksi yang sudah dijalankan sejak lama. Salah satu fokus utama adalah memastikan seni Reog tetap diwariskan melalui berbagai program, seperti pengajaran dan festival yang melibatkan generasi muda sejak usia dini.