Instruksi Menteri Dalam Negeri Tentang PPKM Level 4, 3 Dan 2 Covid19 Di Wilayah Jawa Dan Bali

Ponorogo Tourism

Instruksi Menteri Dalam Negeri Tentang PPKM Level 4, 3 Dan 2 Covid19 Di Wilayah Jawa Dan Bali

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada tautan dibawah ini :

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab
Share This: