TACB Ponorogo Rekomendasikan Delapan Objek Bersejarah Jadi Cagar Budaya

Published by disbudparpora on

Sebanyak delapan objek bersejarah di Kabupaten Ponorogo siap ditetapkan sebagai cagar budaya. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Ponorogo, bersama dengan Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI, telah merekomendasikan objek-objek tersebut setelah melalui sidang yang digelar di kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Delapan objek yang diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya ini mencakup Batu Gilang Ornamen Sengkalan Memet, Batu Gilang Berangka Tahun 1318, Makam Bathoro Katong, Cungkup Bathoro Katong, Makam Ki Ageng Mirah, Makam Patih Seloaji, Gapura V Kompleks Makam Bathoro Katong dan Masjid Jami’ Tegalsari.

Menurut Sugeng Prayitno, Ketua TACB Ponorogo, rekomendasi ini merupakan langkah pertama yang diambil sejak TACB dibentuk pada awal tahun 2025.

“Kompleks Makam Bathoro Katong dan beberapa objek lainnya memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi. Bathoro Katong, Ki Ageng Mirah, dan Patih Seloaji adalah tokoh penting dalam pendirian Kadipaten Ponorogo. Oleh karena itu, kami mengajukan objek-objek ini untuk segera mendapatkan perlindungan hukum sebagai cagar budaya,” ujar Sugeng.

Jika disetujui, Bupati Ponorogo akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan objek-objek tersebut sebagai cagar budaya. Dengan adanya penetapan ini, setiap bentuk perubahan atau renovasi pada objek-objek tersebut harus melalui kajian dan izin dari TACB serta BPKW XI. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.

Dalam sidang tersebut, satu objek yang semula diusulkan, yakni Gapura VII di kompleks Makam Bathoro Katong, ditangguhkan karena sudah mengalami perubahan bentuk yang signifikan. Meski demikian, tujuh objek lainnya tetap mendapat rekomendasi untuk segera ditetapkan.

Elya Santa Bukit, Pamong Budaya BPKW XI, menambahkan bahwa pendampingan yang diberikan oleh pihaknya telah melibatkan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen terkait.

“Kami telah melakukan verifikasi data dan pastikan bahwa semua objek ini layak mendapatkan status cagar budaya. Kami berharap, setelah ini TACB Ponorogo dapat lebih mandiri dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Selain itu, Sugeng Prayitno juga menyampaikan bahwa ke depan, mereka akan mengusulkan agar seluruh kompleks Makam Bathoro Katong dijadikan situs cagar budaya. Hal yang sama juga direncanakan untuk Pondok Pesantren Tegalsari, di mana masjidnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai cagar budaya. Nantinya, seluruh kawasan Pondok Pesantren Tegalsari akan dilindungi sebagai situs cagar budaya.

Dengan adanya penetapan ini, Ponorogo diharapkan dapat menjaga dan melestarikan warisan budaya serta sejarahnya, sehingga dapat menjadi sumber inspirasi bagi generasi mendatang mengenai akar peradaban Bumi Reog.

Setelah SK Bupati terbit, TACB Ponorogo akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan bahwa status cagar budaya tersebut tidak disalahgunakan atau dirusak.

TACB Ponorogo Rekomendasikan Delapan Objek Bersejarah Jadi Cagar Budaya – Disbudparpora Ponorogo