Meski Jadi Budaya, Mudik Resmi Dilarang

Ponorogo Tourism

Meski Jadi Budaya, Mudik Resmi Dilarang

Mudik merupakan budaya pulang kampung tahunan menjelang hari raya Idul Fitri. Pada kegiatan tersebut, penduduk Kabupaten Ponorogo yang jauh dirantau selalu menyempatkan pulang ke kampung halaman untuk melepas rindu dan bermaaf-maafan dengan sanak saudara, sahabat dan orang tercinta guna mempererat silaturahmi.

Namun demikian, tahun ini berbeda karena pemerintah melarang mudik untuk memutus mata rantai virus Covid19 yang sudah menjadi pandemi. Kemudian, guna melakukan pengamanan jalannya larangan mudik, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, bersama TNI/Polri dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) serta organisasi masyarakat lakukan apel kesiapan larangan mudik Idul Fitri 1442 H/2021 di Paseban, Aloon-aloon Ponorogo, Senin (26/04/2021), dengan tema “Dilarang Mudik, Dirumah Saja.

Apel tersebut diikuti oleh pasukan aparat terkait, TNI/Polri dan organisasi masyarakat seperti Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU), Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam), Rapi, Senkom serta lainnya.

Usai gelaran apel kesiapan larangan mudik Idul Fitri, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan hari ini mengadakan apel kesiapsiagaan.

“Dan secara resmi hari ini, dimulai (Larangan Mudik),” katanya.

Kang Giri, sapaan akrabnya mengungkap dengan adanya apel kesiapan larangan mudik sebagai simbol genderang perang bersama untuk melawan Covid19.

“Sesuai dengan anjuran pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ponorogo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mochamad Nur Azis menambahkan untuk larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021 nanti.

“Karena ini pelaksanaannya bareng-bareng maka kita apelkan, biar kita sama-sama,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah terhitung 6-17 Mei 2021. Namun sebelum itu, pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga diberlakukan sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Kebijakan itu sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Sehingga, masyarakat yang bepergian diwajibkan menyertakan dokumen perjalanan untuk membuktikan bukan pemudik yang ingin ke kampung halaman termasuk surat bebas Covid-19.

Meski begitu, ada sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang masih dibolehkan melakukan perjalanan keluar daerah, di antaranya untuk kepentingan wanita mau melahirkan, mengantar orang sakit dan alasan yang dibenarkan melalui bukti dokumen administratif perjalanan. Diluar itu, tentu yang masih nekat mudik akan diberlakukan putar balik.

Share This:

 

slot server thailand

slot server thailand

20 slot demo gratis

slot gacor

live draw macau

slot server thailand

slot deposit 5000

slot gacor

zeus slot

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot demo

slot deposit 5000 pulsa

magnum life

turnover gambling

pagcor

short deck poker

https://masterslot.win

slot gacor

https://www.creatuforo.com/

https://filsafat.in/

https://krisflyer.vip/

https://hardd.work/

https://abanga.de/

https://juanc.uk/