Perjalanan Reog Mulai Pecatatan, Penetapan dan Pengusulan

Ponorogo Tourism

Perjalanan Reog Mulai Pecatatan, Penetapan dan Pengusulan

Perjuangan panjang Reog menuju ICH UNESCO tentu bukan hal yang mudah. Siang malam tim bekerja serius guna memenuhi standar naskah akademik yang diminta oleh UNESCO.

Berdasarkan jejak digital yang tertinggal pada laman web https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/, Reog tercatat sebagai warisan Budaya Indonesia pada tahun 2010 dengan nomor 2010000493 dan ditahun 2013 tercatat dengan nomor 20130033997 serta masih banyak lagi hingga di tahun 2018.

“Jadi sudah mulai dengan proses yang panjang. Kita mulai dengan proses pencatatan, Reog Ponorogo ini dicatat di Kemendikbud mulai tahun 2010. Dengan nomor registrasi itu tadi ada,” kata Judha Slamet Sarwo Edi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Ponorogo, kepada jurnalis Disbudparpora usai rapat dengan OPD terkait dan tim asistensi, diruang Rapat BAPPEDA LITBANG, Selasa (08/03/2022).

Judha mengungkap pengusulan ini juga melalui proses pengusulan warisan budaya Indonesia dengan dimulai dengan naskah akademik, foto dokumentasi, video dokumenter. Kemudian disidangkan di Kemendikbud.

“Dan ditahun 2013 itu ditetapkan warisan budaya tak benda oleh Kemendikbud,” paparnya.

Namun demikian pada tahun 2018 Reog harus kandas pada pengusulan ICH UNESCO karena pada saat itu Pemerintah Republik Indonesia masih mengutamakan Gamelan. Kemudian Kabupaten Ponorogo kembali berjuang di tahun 2022 dengan segala persiapan dan perbaikan yang penuh kerja keras.

“Yang mana ini akan ditetapkan pada tahun 2023 oleh UNESCO,” tegas Judha.

Ia berharap di tahun 2022 Reog yang masih bersanding dengan Tempe, budaya Jamu dan Tenun Indonesia bisa di prioritaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Maka kami akan merasa bahagia dan lebih bersemangat,” imbuhnya.

Share This: